Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah melakukan Rapat bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, 27 Agustus 2020 Kemarin.
Dalam rapat tersebut telah disepakati bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan kepada Siswa, Guru serta Mahasiswa.
Pemerintah akan mengalokasikan Dana sebesar Rp. 7,2 Trilyun untuk mensubsidi Kuota Internet Siswa, Guru serta Mahasiswa.
Kuota Internet gratis Kemendikbud ini akan diberikan kepada setiap siswa sebesar 35 GB/bulan dan guru akan mendapatkan 42 GB/bulan. Sedangkan untuk mahasiswa dan dosen akan mendapatkan 50 GB/bulan.
Pemberian kuota internet gratis tersebut akan berlangsung selama empat bulan ke depan, terhitung dari bulan September hingga Desember 2020.
Program kuota gratis dari Kemendikbud ini dilaksanakan untuk mendukung proses belajar daring atau online di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Cara Mendapatkan Kuota Gratis
Untuk mendapatkannya, simak penjelasan cara mendapatkan kuota internet gratis dari Kemendikbud ini.
[list icon=”momizat-icon-tag” margin_top=”1″ margin_bottom=”1″ ]Setiap guru secara kolektif harus mengumpulkan data nomor ponsel milik siswa.,Kemudian data yang telah terkumpul harus disetorkan kepada kepala satuan pendidikan.,Setelah diperiksa oleh kepala satuan pendidikan selanjutnya diinput ke aplikasi Dapodik.,Nomor yang didaftarkan siswa boleh memakai nomor orang tuanya. Karena kadang siswa tidak memiliki ponsel pribadi dan memakai nomor orang tuanya.,Jika nantinya masih ada siswa yang belum mendapatan subsidi kuota internet ini maka akan dibuka tahapan berikutnya.,Dengan adanya subsidi kuota internet diharapkan setiap orang tua dapat membimbing dan mengawasi anak-anaknya selama belajar online.[/list]
Itulah cara mendapatkan kuota gratis dari Kemendikbud untuk siswa, guru, mahasiswa hingga dosen.